Polisi Gerebek "Kampung Narkoba" di Palembang, 6,5 Kg Sabu Diamankan

Konten Media Partner
17 Oktober 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menggelar press rilis kasus penggerebekan kampung narkoba di Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menggelar press rilis kasus penggerebekan kampung narkoba di Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggerebek kampung narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang beralamat di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba dan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu serta uang tunai Rp14,5 juta. Kelima tersangka di antaranya berinisial DN, FH, AD, JA dan MI.
"Kita lakukan Kamis (12/10) dini hari operasi subuh. Ada empat TKP yang semuanya ada dalam satu Lorong Cek Latah. Dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Selasa, (16/10).
Dia menyebutkan, ada tiga lokasi penggerebekan di dalam lorong tersebut. Di lokasi pertama mengamankan satu kilogram sabu, di lokasi kedua setengah kilogram sabu dan lokasi ketiga lima kilogram sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami sampaikan, mereka menggunakan modus baru. Namun, tidak bisa kami sebutkan karena untuk proses penyelidikan. Mereka yang diamankan berstatus sebagai pengedar," tambah dia.
Selain 6,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan, turut juga diamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor dan dua bal plastik klip.
"Kita kenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kat dia.