Polisi Naikkan Status Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri ke Penyidikan

Konten Media Partner
4 Desember 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah menaikan status perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berisnial DR(22 tahun) yang dilakukan oknum dosen berinisial A (32 tahun).
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara maka penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Artinya memang sudah kuat. Kita mengarahnya ke penyidikan yang lebih akurat," katanya, Sabtu (4/12).
Meski begitu, untuk terlapor atau dosen berinisial A sendiri statusnya masih saksi. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 6 Desember 2021.
"Statusnya terlapor sendiri masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan," katanya.