Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pasutri di Jalan Lintas Ogan Ilir

Konten Media Partner
18 April 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Safri dan Zaenal, pelaku pembacokan pasutri di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Safri dan Zaenal, pelaku pembacokan pasutri di Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (ist)
ADVERTISEMENT
Safri (49 tahun) dan Zaenal Tambunan (38 tahun), 2 pria asal Kabupaten Muara Enim ini ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pembacokan pasutri di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.
ADVERTISEMENT
Adapun korban yakni pasangan suami istri Rasyid Ghandi (40 tahun) yang tewas dalam peristiwa itu, serta Wulandari (35 tahun), saat ini kritis karena mengalami luka bacokan di kepalanya.
Dihadapan polisi, Safri, mengatakan nekat membacok Rasyid karena cukup lama menyimpan dendam kepada korban yang dikenal sebagai jagoan kampung di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Muara Enim.
"Saya memang ada masalah pribadi dengan korban sejak saat saya masih menjabat sebagai kades," katanya, Senin (18/4).
Kemudian, saat ia bersama adiknya Zaenal mengendarai mobil di wilayah Lembak, mereka berpapasan dengan Rasyid bersama anak dan istrinya yang mengendarai sepeda motor.
"Karena dendam lama, saya putar balik mobil dan langsung mengejar korban," katanya.
Safri pun akhirnya berhasil mengejar dan menghentikan laju sepeda motor korban di Jalan Lintas Palembang-Indralaya. Selanjutnya, ia turun dari mobil sembari memegang pisau dan parang.
ADVERTISEMENT
"Saya langsung bacok Rasyid. Lalu karena istrinya juga mencoba menghalangi maka juga terkena sabetan," katanya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, mengatakan kasus pembacokan terhadap pasutri itu awalnya sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi pembegalan.
"Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyidik mendapati kalau kasus itu bukan pembegalan," katanya.
Menurutnya, korban Rasyid tewas dengan luka bacokan di bagian kening, leher, perut, dan punggung. Sementara Wulandari, mengalami luka bacokan di tangan dan kepalanya.
"Jadi ada dua korban pembacokan, satu orang meninggal dan satu orang lainnya kritis. Untuk dua anak korban, selamat tidak terjadi apa-apa," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, adapun motif pembacokan tersebut karena dendam pribadi. Dimana kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT