Polisi Tangkap 22 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

Konten Media Partner
1 September 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran petugas Polda Sumsel saat menyampaikan press release pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran petugas Polda Sumsel saat menyampaikan press release pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap 22 orang yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan kurun waktu Juli hingga Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan 22 pelaku pembakaran ini ditangkap di sejumlah wilayah di Sumsel. Diantaranya; Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Panukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin.
"Total lahan yang terbakar akibat ulah pelaku ini mencapai 25 hektare," katanya, Selasa (1/9).
Tak hanya itu, kata Supriadi, ada pula 5 laporan yang masuk ke polisi di wilayah Banyuasin. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Modus yang dilakukan dengan cara menebang pohon dan semak belukar lalu membakarnya," katanya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, korek api gas, ember plastik, bungkusan abu arang sisa kebakaran, potongan kayu yang terbakar, obor yang terbuat dari bambu berisi solar, sabut kelapa untuk membakar, dan botol air mineral.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan membakar untuk membuka lahan," katanya.
Atas tindakan itu, 22 tersangka itu akan dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
"Ada pula pasal 181 KUHP dan pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Oleh karena itu, Polda Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah diberikan, tetapi tetap melakukan pembakaran maka akan dilakukan tindakan hukum.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan tindakan hukum baik itu perorangan maupun korporasi," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT