Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Lahan di Muratara

Konten Media Partner
8 April 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembakaran lahan di Muratara, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembakaran lahan di Muratara, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
3 warga Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi setelah melakukan pembakaran lahan seluas 2,8 hektare di wilayah Muratara, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, mengatakan ketiga pelaku yakni Wardoyo (60 tahun), Nanang (48 tahun), dan Wahyudi (31 tahun). Mereka tertangkap tangan petugas sedang melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan karhutla.
"Lahan yang dibakar berada di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Muratara," katanya, Kamis (8/4).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengaku diperintah oleh pemilik lahan bernisial EK (55 tahun) untuk membuka lahan seluas 4 hektare yang rencananya untuk perkebunan kelapa sawit.
Ketiga pelaku ini membakar ruput dan ranting kering yang sebelumnya sudah di tebas di lahan tersebut. Dimana per hektarenya mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu.
"Petugas saat ini masih memburu pemilik lahan dan seorang pekerja lainnya yang juga diminta untuk membakar lahan tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara dari hasil pengukuran bersama BPN, diketahui lahan yang telah terbaar seluas 2,8 hektare, sementara sisa 1,2 hektare lagi masih berupa hamparan kayu dan ranting yang belum dibakar.
Akibat perbuatan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP.