Polisi Tangkap Pedofil yang Cabuli 35 Anak di Prabumulih
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, mengatakan kasus pencabulan anak ini berawal dari laporan salah satu korban. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Pelaku yang tercartat sebagai warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, ini ditangkap di sebuah kebun kopi yang berada di Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku di kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” katanya, (10/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mecabuli 35 anak usia 8-16 tahun yang semuanya merupakan laki-laki. Aksi cabul itu dilakukan pelaku dengan iming-iming memberikan rokok ataupun uang kepada setiap korbannya.
“Pelaku awalnya mengajak korban nonton film porno. Kemudian mereka dicabuli dengan diraba-raba dan disodomi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Rahman bilang, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Atas perbuatannya, pelaku pedofilia ini akan dijerat dengan pasal 82 UU RI 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
"Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," katanya.
Sementara pelaku Rusdiono, mengaku sudah melakukan aksi penyimpangan seksual tersebut sejak tahun 1992. Perbuatan itu pun dilakukan di sebuah pondok kebun yang berada di tak jauh dari tempat tinggalnya serta sekitar daerah Kota Prabumulih.
“Semuanya anak laki-laki di Prabumulih,” katanya.