Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bos Sayur di Sumsel

Konten Media Partner
21 November 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. (foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. (foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan, Fikri (42 tahun) pelaku pembunuhan terhadap Hernilah (45 tahun), seorang pengepul sayur di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, dimana saat itu korban yang diketahui sebagai bos sayur ini ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi yang cukup mengenaskan di sebuah kebun kopi yang berada di Dusun Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara.
"Korban dibunuh dengan cara yang sadis, dimana leher korban nyaris putus digorok oleh pelaku. Kemudian, usai membunuh korban pelaku sempat melarikan diri," katanya, Kamis (21/11).
Dolly bilang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Pematang Tahalo Jabung, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap pelaku ini bersembunyi di dalam sebuah kandang ayam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini juga kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Sebab saat diminta untuk menunjukkan lokasi tempat dirinya membakar motor korban, pelaku mencoba melawan dan berusaha merebut senjata api milik anggota polisi," katanya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku peristiwa tersebut bermula saat pelaku menelpon korban dan meminta untuk bertemu pada 6 Agustus 2019. Saat itu, korban menuruti permintaan pelaku dan datang sendiri menggunakan sepeda motor. Lalu ketika telah bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah kebun kopi milik warga.
Selanjutnya, kata Dolly, pelaku ini menagih utang kepada korban, tapi korban tidak mau membayar. Akibatnya pelaku langsung emosi dan memukul muka korban berkali-kali hingga korban akhirnya pingsan. Pelaku kemudian mengangkat tubuh korban ke tempat yang akan, untuk berikutnya pelaku menggorok leher korban yang masih dalam keadaan pingsan hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini tergolong sadis dalam menjalankan aksinya. Dugaan sementara pelaku sudah merencanakan membunuh korban. Saat ini kasus ini masih didalami petugas," katanya.
Dolly menambahkan, atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 3 tentang encurian beserta kekerasan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (jrs)