30 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel

Konten Media Partner
12 Oktober 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tersangka kasus karhutla yang telah diamankan di Polda Sumsel. (foto: thama/Urban Id))
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus karhutla yang telah diamankan di Polda Sumsel. (foto: thama/Urban Id))
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, hingga saat ini sudah ada 21 kasus pembakaran yang disengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan 21 kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Sumsel tersebut merupakan gabungan dari proses penyelidikan kasus yang ditangani setiap Polres di Sumsel. Lokasinya meliputi Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
“Saat ini kita sudah tetapkan sebanyak 30 tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan,” katanya, Sabtu (12/10).
Supriadi bilang, para pelaku pembakar lahan ini merupakan warga dan petani yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan. Sementara untuk korporasi hingga saat ini masih berjumlah satu orang, yakni Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL), Alvaro Khadafi.
“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan ada keterlibatan pihak korporasi lainnya atas kasus karhutla ini. Kita tindak tegas, sesuai aturan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setiap ada kebakaran lahan petugas langsung turun ke lokasi untuk mengecek secara langsung apakah lahan tersebut terbakar atau dibakar. Tak hanya itu, kesulitan dalam penanganan kasus karhutla ini adalah mendapatkan saksi.
"Biasanya kalau karhutla terjadi di tengah hutan kita sulit bisa mendapatkan saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya.
Sementara untuk penanganan karhutla di lahan konsesi, juga dibutuhkan keterangan ahli yang dapat memperkuat alat bukti sehingga status perkara bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya. (jrs)