Polisi Usut Pernikahan Bocah SD dan SMP di Musi Banyuasin, Sumsel

Konten Media Partner
12 Juli 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan (Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan (Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pelajar berinisial RG (14 tahun) yang baru duduk di kelas 2 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menikah dengan remaja berinisial ML (14) yang sudah lulus Sekolah Dasar (SD) namun lantas putus sekolah.
ADVERTISEMENT
Pernikahan tersebut dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB di kediaman pengantin perempuan di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/7).
Penata Urusan Sub Bagian Humas Polres Musi Banyuasin, Iptu Nazarudin, mengatakan sedang menyelidiki kebenaran peristiwa tersebut.
"Saat ini masih lidik (diselidiki) oleh petugas, namun berdasarkan keterangan sementara benar ada pernikahan dini tersebut," kata Nazarudin, Jumat (12/7).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, mengatakan pernikahan dini tersebut dilaksanakan atas dasar kesepakatan kedua orang tua remaja tersebut.
"Mereka dinikahkan secara adat atas kesepakatan orang tua masing-masing, serta tidak ada paksaan apapun baik dari pihak perempuan maupun laki-laki," kata Herryandi.
Atas peristiwa tersebut, pihak dari kecamatan dan Polsek Sanga Desa sudah mendatangi kediaman orang tua kedua pengantin guna menjelaskan bahwa pernikahan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 di mana batas usia perkawinan untuk pria minimal 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami dari Pemda Muba menyayangkan peristiwa ini dapat terjadi. Semoga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," pungkas Herryandi.(abp/jrs)