Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan 28.000 Benih Lobster ke Singapura

Konten Media Partner
30 Desember 2020 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
jajaran Polres Banyuasin saat gelar perkara kasus penyelundupan benih lobster. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
jajaran Polres Banyuasin saat gelar perkara kasus penyelundupan benih lobster. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan 28.000 benih lobster ke Singapura.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang AP, mengatakan 28 ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan melalui Dermaga Bongkar Muat di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Polsek Sungsang atas informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi benih lobster ilegal.
"Dua orang tersangka kita amankan atas kasus penyelundupan ini yakni berinisial YM dan NA," katanya, Rabu (30/12).
Keduanya kedapatan saat membawa 5 boks styrofoam yang berisi 28.000 benih lobster jenis mutiara, pasir, dan jarong pada Rabu (29/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pengakuan tersangka benih lobster ini akan dibawa ke Singapura," katanya.
Atas pebuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Benih lobster ini rencananya akan kembali dilepasliarkan di kawasan terumbu karang wilayah Lampung Selatan," katanya.