PPPK di Sumsel Bakal Terima Dana Pensiun

Konten Media Partner
26 Juli 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel. (Foto: Toriq Abdullah/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel. (Foto: Toriq Abdullah/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumsel mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel, akan menerima kompensasi kerja atau seperti dana pensiun di akhir masa pengabdian kerja.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar PPPK mendapatkan pesangon atau gaji pensiun.
Secara detail, hal itu sedang dibahas mekanismenya, apakah melalui asuransi pemerintah atau jenis asuransi lainnya. Pemprov Sumsel disebut akan mengupayakan semaksimal mungkin.
"Kemungkinan menggunakan mekanisme asuransi, hanya saat ini belum bisa memastikan apakah asuransi pemerintah atau jamkrida dan lainnya," katanya, Selasa (26/7).
Pada saat bersamaan telah dikukuhkan 1.748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di lingkungan Pemprov Sumsel .