Prada DP, Terdakwa Kasus 'Mayat Ranjang', Divonis Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
26 September 2019 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP saat menjalani persidangan. Foto: dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP saat menjalani persidangan. Foto: dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Peradilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang lanjutan kasus 'Mayat Ranjang' yang menjerat Anggota TNI, Prada DP, atas pembunuhan Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan kekasihnya, di sebuah penginapan yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 10 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani serangkaian sidang sejak Agustus 2019 lalu, Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim, menyatakan bahwa terdakwa Prada DP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 Ayat 1 junto Ayat 3 junto Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kemudian junto Pasal 26 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa yaitu Deri Permana, pangkat Prada, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim, saat membacakan vonis di pengadilan, Kamis (26/9).
Kemudian, Hakim Ketua juga menjatuhi pindana tambahan kepada Prada DP berupa pemecatan dari dinas militer. Keputusan tersebut ditimbang berdasarkan sejumlah hal yang dianggap dapat meringankan juga memberatkan hukuman dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Mayor D Butar Butar yang menuntut terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Dalam dakwaan Oditur sebelumnya, terdakwa Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria. Prada DP menduga korban telah memiliki hubungan dengan pria lain. Hal itu membuatnya kalap sehingga memutuskan kabur dari tempat pendidikan kejuruan infantri di Baturaja, OKU pada 3 Mei 2019. (jrs)