Prada DP, Terpidana Kasus 'Mayat Ranjang', Ajukan Banding

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP saat diamankan di Pomdam II/Sriwijaya. foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP saat diamankan di Pomdam II/Sriwijaya. foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Setelah divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI oleh Peradilan Militer I-04 Palembang, terpidana kasus 'Mayat Ranjang', Prada DP, mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
ADVERTISEMENT
Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel CHK Mukholid, mengatakan DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding atas vonis pengadilan yang dijatuhkan sebelumnya. Memori banding itu telah diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Kuasa hukumnya memang sudah mengajukan banding. Tapi kita juga akan mengajukan kontra banding, setelah menerima memori banding dari Pengadilan Militer," katanya, Kamis (3/10).
Mukholid mengatakan, selama proses banding berjalan DP masih akan ditahan di sel tahanan Pomdam II/Sriwijaya. Proses banding tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan hingga ada putusan.
Sementara sebelumnya, Peradilan Militer 1-04 Palembang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', Prada DP, pada sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Mukholid, menjelaskan Pasal 340 KUHP yang menjerat Prada DP merupakan hukuman terberat. Menurutnya, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan itu sesuai dengan Pasal 12 KUHP. Artinya, Prada DP akan dipenjara sampai mati.
"Hukuman yang dijatuhkan itu bukan berarti hingga batas waktu tertentu. Seperti misalnya masa hukuman sesuai dengan umur yang bersangkutan. Jadi tidak seperti itu," katanya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 12 KUHP, ada dua jenis hukuman pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu. Untuk pidana selama waktu tertentu itu tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sementara jika seumur hidup berarti sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia. (jrs)