news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria 64 Tahun di Muara Enim Tega Perkosa Anak Tirinya

Konten Media Partner
6 Mei 2021 19:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di Muara Enim. (foto: Andi/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di Muara Enim. (foto: Andi/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial Y (64 tahun) di Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ditangkap polisi setelah memerkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali periode April-Mei 2021.
"Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau," katanya, Kamis (6/5).
Widhi bilang, motif pelaku karena khilaf dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu. Sementara di sisi lain, dirinya jarang mendapatkan nafkah batin dari istrinya.
"Pebuatan bejat itu pun terungkap setelah aksinya diketahui oleh ibu korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Y, mengaku hanya satu kali memerkosa korban. Dimana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
ADVERTISEMENT
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal," katanya. (ndi)