Pria Beristri di Sumsel Cabuli Anak Tetangganya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang pria beristri terhadap korban yang masih berusia 10 tahun itu terjadi Minggu (4/10).
"Dalam melakukan aksi cabul itu, pelaku ini mengiming-imingi korban jika akan dibelikan sebuah handphone," katanya, Jumat (9/10).
Kemudian, korban diajak ke sebuah rumah kosong dalam kawasan perumahaan mereka yang berada di Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin. Di tempat itulah pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan ternyata aksi cabul ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap korban. Perbutan serupa dilakukannya bulan lalu," katanya.
Deli bilang, kasus ini sendiri terungkap setelah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, kemudian dilanjutkan dengan melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.