Pria di Muba Pakai Uang Perusahaan Rp 266 Juta untuk Main Judi Slot

Konten Media Partner
7 Desember 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernama Herlin Sofian Patjarih diamankan Polres Muba atas kasus penggelapan uang perusahaan. (dok. Polres Muba)
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernama Herlin Sofian Patjarih diamankan Polres Muba atas kasus penggelapan uang perusahaan. (dok. Polres Muba)
ADVERTISEMENT
Pria bernama Herlin Sofian Patjarih (35 tahun), di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi usai dilaporkan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 266 juta. Uang itu digunakannya untuk bermain judi slot online.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasubag Humas AKP Susianto, mengatakan Herlin merupakan karyawan PT Andiarta Muzizat dan menjabat sebagai station staf departemen.
"Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pengiriman barang," katanya, Rabu (7/12).
Adapun motif yang dilakukannya yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil cash on delivery (COD) dari 27 kurir selama 3 hari pasa 25-27 November 2022 sebesar Rp 266.551.232.
"Uang itu habis digunakan tersangka untuk bermain judi slot online. Dalam sehari ia bisa deposit sampai Rp 50 juta," katanya.
Herlin bilang, yang bersangkutan saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ia akan dijerat pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.