Pria di Prabumulih Diperas Teman Kencannya yang Ternyata Waria

Konten Media Partner
24 Mei 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku waria saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku waria saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial JU (36 tahun) di Kota Prabumulih, Sumsel, melapor ke polisi setelah menjadi korban pencurian dan kekerasan oleh 2 orang waria. Yakni, Firmansyah alias Vera (28 tahun) dan Ari Hidayat alias Nikita (23 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban pada Senin (10/5).
Korban awalnya memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat. Lalu menjalin kesepakan dengan pelaku Ari Hidayat alias Nikita yang saat itu mengaku sebagai wanita.
"Mereka sepakat bertemu di sebuah kamar penginapan yang berada di kawasan Jalan Veteran Prabumulih," katanya, Senin (24/5).
Setelah keduanya berada di dalam kamar tersebut, lalu tiba-tiba pelaku Firmansyah alias Vera masuk yang mengaku sebagai kakak dari Nikita.
"Pelaku kemudian langsung memukul kepala korban, sembari mengancam akan melapor ke polisi karena adiknya itu masih di bawah umur," katanya.
Melihat korban yang takut, pelaku lalu merampas HP dan uang tunai Rp 750 ribu milik korban selanjutnya melarikan diri. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku yang merupakan waria ini akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk berkencan di sebuah hotel," katanya.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas pebuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya.