Pria di Sumsel Ditangkap karena Jual Hewan Dilindungi via Facebook

Konten Media Partner
13 September 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku bersama barang bukti hewan langka yang hendak dijualnya. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku bersama barang bukti hewan langka yang hendak dijualnya. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Julius Mustopa (20 tahun) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Pria ini diduga memperdagangkan sejumlah satwa dilindungi melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
Plh Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Suwaji, mengatakan pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual-beli sejumlah satwa langka di kawasan Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (13/9).
"Pelaku menjual dua ekor binturung, satu ekor kera owa ungka, dan satu siamang," katanya.
Suwaji mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan sejumlah satwa tersebut melalui sejumlah grup jual-beli di Facebook. Salah satunya grup yang bernama "Jual-Beli Hewan Peliharaan Palembang".
"Tim yang mendapat informasi itu, langsung bergerak dan mengamankan pelaku dikediamannya saat hendak menjual satwa tersebut," katanya.
Suwaji juga menjelaskan sementara ini sejumlah satwa yang berhasil disita telah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, agar dapat dirawat dan mendapatkan penanganan yang benar.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku sendiri akan dijerat Pasal 40 jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf A UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun," katanya. (jrs)