Pria yang Sebar Video Mesum dan Perkosa Pelajar di Sumsel Ditangkap

Konten Media Partner
20 September 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku feri saat diamankan di Polres Prabumulih (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku feri saat diamankan di Polres Prabumulih (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Feri Tri Juanda (22 tahun), penyebar video mesum sekaligus pelaku pemerkosa siswi SMA inisial S (16 tahun) ditangkap oleh Satreskrim Kepolisian Resor Prabumulih. Ia adalah warga Perumnas Griya Permata Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, mengatakan Feri ditangkap saat hendak menjual handphone di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (17/9).
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu kita langsung menetapkannya sebagai tersangka," kata Tito, Jumat (20/9).
Tito bilang, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti handphone milik pelaku dan korban, serta pakaian yang digunakan korban saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi.
"Sementara motif pelaku nekat menyebarkan video dan foto tanpa busana korban karena cemburu dan kesal hubunganya diputuskan korban," katanya.
Atas perbuatannya, kata Tito, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
"Pelaku juga dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Di hadapan awak media, Feri pun mengaku bahwa perbuatan nekatnya itu didasari cemburu. Ia menganggap korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.
"Dia (korban) minta putus, setelah itu tidak bisa dihubungi lagi. Karena itulah saya sebarkan video dan foto itu, dia juga selingkuh dengan pria lain," katanya. (jrs)