PTUN Batalkan SK Wakil Bupati Muara Enim

Konten Media Partner
9 Mei 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Usmarwi Kaffah bersama istrinya, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Usmarwi Kaffah bersama istrinya, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan tersebut, Kaffa terancam lengser dengan sisa masa jabatan 2018-2023, karena putusan banding PTUN tersebut menilai cacat secara hukum.
PTUN Palembang sempat menolak gugatan pada Februari 2023 silam. Namun pihak-pihak terkait melakukan banding dan hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Adapun hasil putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat untuk membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
1. Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.
ADVERTISEMENT
3. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Dalam isi pokok perkara saat sidang yang berlangsung pekan lalu menyatakan SK DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang pengangkatan Wabup dinilai tidak sah. Putusan banding itu juga meminta SK pengangkatan dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta dan mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut. Bahkan saat ini dirinya masih akan mempelajari terlebih dahulu tentang pencabutan SK pengangkatan Wabup Muara Enim.
"Amar putusannya sedang kita cek. Saat ini kita hormati hasil PTUN tersebut," kata dia, Selasa (9/5).
Deru pun menyebutkan ia telah melakukan koordinasi sehubungan dengan keputusan PTUN membatalkan SK Kaffa sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dan menunggu arahan dari Kemendagri soal putusan PTUN ini," kata dia.
Sebelumnya, Kaffah merupakan Wabup yang diangkat dari mekanisme voting saat sidang Paripurna XVII di DPRD Muara Enim pada 6 September 2022. Hasil voting lalu diajukan ke Kemendagri untuk pengangkatan Plt Bupati yang diwakili oleh Gubernur Sumsel.
Kaffah mengisi massa kekosongan jabatan pemimpin Muara Enim periode 2018-2023 yang ditinggal Bupati Ahmat Yani dan Wakil Juarsah karena ditangkap KPK.