Puluhan Jukir Liar di Palembang Ditangkap Polisi, Ngaku Setor ke Oknum Dishub

Konten Media Partner
23 November 2023 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan jukir liar di Palembang diamankan polisi, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan jukir liar di Palembang diamankan polisi, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap sebanyak 27 juru parkir (Jukir) liar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Puluhan jukir itu diduga menyetorkan uang parkir ke oknum petugas Dishub Palembang.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan dan di bawa ke Polda Sumsel, untuk diberikan peringatan. Mereka kita data dan lakukan identifikasi," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/12/2023).
Agus menyebutkan jukir itu mematok harga parkir Rp5.000-Rp15.000 sekali transaksi. Hal itu berbanding terbalik dengan Perda Kota Palembang Nomor 16 tahun 2021 maka tarif parkir hanya Rp1.000 untuk kendaraan kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kita meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi menjadi jukir liar," ungkap dia.
Polisi mengamankan jukir tersebut dibeberapa jalan yang ada du Palembang yakni Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Bahkan, salah satu jukir yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari mereka terbukti pernah melakukan tindakan pidana akan terus di proses secara hukum. Sementara mereka jika tidak terbukti langsung dipersilakan pulang," jelas dia.
Sementara itu, salah satu jukir liar mengaku jika uang parkir itu disetornya ke oknum petugas Dishub Palembang. Setiap harinya para oknum dishub datang menarik setoran yakni Rp50.000-Rp100.000
"Sudah parkir langsung nyetor kepada anggota Dishub, mereka datang ke parkiran mengambil setoran sendiri. Kami memberikan uang setoran Rp50-100 ribu rupiah," kata dia.