Puluhan Lembaga Pengumpul Zakat di Sumsel Beroperasi Tanpa Izin Baznas

Konten Media Partner
25 Juli 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat (Foto: Dok kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat (Foto: Dok kumparan.com)
ADVERTISEMENT
Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan menyoroti banyaknya lembaga atau organisasi pengumpul zakat marak beredar dan belum mengantongi izin operasional dari Baznas. Apalagi, lembaga tersebut selama ini tidak transparan ke publik soal zakat penyalurannya yang diberikan kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
“Untuk angka yang pastinya saya belum tahu pasti. Yang pasti, itu ada puluhan lembaga yang belum mengantongi izin dari lembaga. Apalagi, mendekati lebaran ini banyak dari mereka mengiklankan diri dengan mencantumkan nomor rekening organisasi mereka,” kata Najib Haitami, Kepala Baznas Sumsel, Kamis (25/7).
Pihaknya mencatat saat ini baru ada dua lembaga pengumpul zakat yang telah resmi mengantongi izin dari Baznas. Untuk mengantongi izin dari Baznas Sumsel sendiri, lembaga pengumpul zakat harus menyusun kepengurusannya, alamat kantor, serta aliran penyaluran zakat yang jelas terperinci.
“Jadi kalau rakyat Sumsel selama ini menyalurkan zakat mereka ke lembaga tersebut, ya mereka harus transparan dan penyalurannya harus disalurkan di Sumsel. Jangan mereka menyetor ke lembaga mereka di pusat karena tujuan pemberian zakat itu untuk mengurangi kemiskinan di Sumsel,” lanjut Najib.
ADVERTISEMENT
Najib menambahkan, pihaknya mengimbau kepada lembaga yang belum mengantongi izin untuk segera mendaftarkan lembaga mereka ke Baznas Sumsel. “Saya mengimbau kepada lembaga di Sumsel ini yang belum mengantongi izin untuk mereka segera mendaftar,” pungkasnya. (bo)