Rebutan Tanah Warisan, Kakak di Ogan Ilir Tikam Adik Kandungnya

Konten Media Partner
16 Mei 2022 12:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Deri saat mendapatkan perawatan medis akibat luka tikaman di punggungnya. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Korban Deri saat mendapatkan perawatan medis akibat luka tikaman di punggungnya. (ist)
ADVERTISEMENT
Seorang kakak bernama Frambonita alias Boni (40 tahun), di Ogan Ilir ditangkap polisi setelah menikam adik kandungnya, Deri Ibrahim (35 tahun) menggunakan gunting.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiya Shandi, mengatakan kasus penikaman terhadap saudara kandung itu terjadi di rumah orang tua mereka di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Kamis (12/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Awalnya kakak-beradik itu berselisih paham terkait pembagian tanah warisan orang tua mereka," katanya, Senin (16/5).
Kemudian, keduanya terlibat perkelahian pukul memukul. Saat itu, Boni mengambil gunting dan mengejar adiknya yang lari keluar rumah dan menikam punggung bagian belakang korban.
"Anggota Polsek Tanjung Raja yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang berada di pinggir jalan hendak kabur," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, Boni mengaku emosi hingga tega menikam adiknya itu. Menurutnya, peristiwa itu dilatarbelakangi pembagian tanah warisan.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," katanya.