Rekonstruksi Pemuda Setubuhi Mayat Sepupunya di Sumsel: Pelaku Jalani 16 Adegan

Konten Media Partner
30 September 2020 21:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi pemuda yang membunuh dan menyetubuhi mayat sepupunya. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi pemuda yang membunuh dan menyetubuhi mayat sepupunya. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisian Sektor Nibung, Kabupaten Muaratara, Sumsel, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak berusia 10 tahun yang mayatnya juga disetubuhi oleh pelaku yang diketahui merupakan juga sepupu korban, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT

Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto, melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar, mengatakan tersangka AW (19 tahun) memperagakan 16 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dimulai dari pelaku yang awalnya hendak mandi di sungai pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat itu tersangka ini melihat korban yang sedang berjalan membawa karung berisi sembako yang akan diberikan kepada ibunya yang berada di kebun," katanya.
Saat itu, kata Denhar, muncul niat tersangka ini untuk mencegat korban. Dirinya pun langsung bersembunyi di hutan kebun karet. Saat korban melintas, tersangka pun langsung keluar dari persembunyiannya dan menghadang korban.
"Tersangka lalu langsung menarik korban ke dalam hutan kebun karet itu," katanya.
Kemudian, tersangka ini memukul pundak korban sebanyak 2 kali sehingga membuat korban terjatuh. Akan tetapi saat itu korban mencoba melawan dengan memukul muka tersangka.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini kembali menarik korban dan memukulkan kepalanya ke batang karet hingga 3 kali hingga membuatnya terluka," katanya,
Meski begitu, korban yang sudah terluka tetap berusaha melarikan diri namun baru beberapa langkah korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat korban yang tidak berdaya tersangka lalu melucuti pakaian korban.
"Jasad korban kemudian diseret tersangka masuk lebih dalam ke area kebun karet tersebut dan menyetubuhinya," katanya.
Denhar menambahkan, tersangka akhirnya menyudahi aksi bejatnya itu setelah melihat korban yang tidak bergerak lagi. Dirinya pun pergi sembari membawa karung yang dibawa oleh korban tadi.
"Karung itu diletakkan tersangka di pinggir sungai, lalu dirinya pulang ke rumah," katanya.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (26/9) jenazah korban ditemukan pihak keluarga di kebun karet tersebut, serta melaporkan kasus pembunuhan ini kepada polisi.
ADVERTISEMENT
"Korban dan tersangka ini dikatahui masih berupakan saudara sepupu," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C dan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.