Remaja di Sumsel 10 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya

Konten Media Partner
18 Oktober 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban asusila. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban asusila. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berusia 19 tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial RN (48 tahun), selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, membenarkan adanya kasus remaja yang diperkosa oleh ayah tirinya tersebut. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan sekitar 10 tahun hingga korban kini berusia 19 tahun.

"Korban sendiri tak lain merupakan anak tiri pelaku. Terakhir perbuatan itu terjadi Minggu malam (8/10) saat istri pelaku sedang tidur," katanya, Minggu (18/10).
Menurutnya, korban yang masih remaja selama ini tak berani mengunkap perbuatan bejat itu, karena setiap kali melakukan aksinya pelaku selalu menganiaya dan mengancam akan membunuh korban.
"Atas dasar itulah pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada anaknya," katanya.
Erlin bilang, kasus ini akhirnya dapat terungkap setelah korban merasa tidak tahan lagi dengan ulah ayahnya itu dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini selanjutnya sampai ke perangkat desa untuk selanjutnya dilaporkan kepada polisi," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Sat Reskrim Polres Muba akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (15/10) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Atas perbuatanya itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Sementara itu, pelaku RN mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya secara berulang-ulang. Bahkan tindakan itu dilakukannya secara sadar sejak korban masih di Sekolah Dasar (SD).
ADVERTISEMENT
"Sudah 10 tahun lebih hingga akhhirnya saya ditangkap," katanya.