Remaja di Sumsel Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil, Lalu Dianiaya Ibunya

Konten Media Partner
14 Desember 2020 20:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban perkosaan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban perkosaan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, berinisal EM (43 tahun) dan GU (36 tahun) ditangkap polisi setelah memerkosa dan menganiaya anaknya yang masih remaja. Korban pun kini hamil 7 bulan akibat ulah ayah kandungnya itu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar melalui Kasar Reskrim AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan pelaku EM diketahui pertama kali memerkosa korban pada tahun 2018 lalu, hingga membuat korban memiliki anak yang kini berusia 2 tahun.
"Saat melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengancam akan menganiaya korban," katanya, Senin (14/12).
Kemudian, perbuatan asusila itu kembali dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban kembali hamil 7 bulan. Bahkan selama kehamilannya ini korban selalu diurut dan dianiaya pelaku dengan tujuan agar kehamilannya bisa gugur.
Sementara pelaku GU yang mengetahui putrinya hamil pun mencoba menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Namun, korban takut karena di saat yang bersamaan ada pelaku EM.
"Ibunya yang emosi kemudian juga menganiaya korban hingga membuatnya mengalami sejumlah luka memar," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak tahan dengan perlakuan kedua orang tuanya itu, korban pun berupaya menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut," katanya.