Saksi Sebut Bupati Muara Enim Minta Biaya 'Entertain' Rp 800 Juta

Konten Media Partner
3 Desember 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eflin Muchtar saat menjadi saksi kasus dugaan suap Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eflin Muchtar saat menjadi saksi kasus dugaan suap Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, melanjutkan sidang Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan yang turut menjerat Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani. Fakta baru terungkap, Ahmad Yani disebut meminta biaya 'entertain' dengan total sebesar Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Eflin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, saat menjadi saksi dengan terdakwa Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi, Selasa (3/12).
Dalam kesaksiannya, Eflin mengatakan adanya permintaan biaya entertain diluar dari komitmen fee proyek Rp 12,9 miliar. Menurutnya, jika ditotalkan biaya entertain yang telah diberikan Robi kepada Ahmad Yani sebesar Rp 800 juta.
"Total yang diberikan sekitar Rp 800 juta, pemberiannya bertahap setiap bulan," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bombongan Silaban.
Selain biaya entertain, kata Eflin, Ahmad Yani juga meminta dana operasional bupati dan wakil bupati sebesar Rp 100 juta tiap bulan kepada terdakwa Robi. Uang tersebut kemudian dibagi masing-masing Rp 75 juta untuk Ahmad Yani, dan Rp 25 juta untuk Juarsah (Wakil Bupati Muara Enim).
ADVERTISEMENT
"Untuk bupati saya berikan melalui ajudan, sementara yang Rp 25 juta diberikan langsung kepada Juarsah," katanya.
Eflin menjelaskan, jadi selain dari komitmen fee proyek yang sudah disepakati, ada juga juga biaya entertain dan dana operasional yang diberikan terdakwa Robi melalui dirinya.
"Jadi beda antara uang fee proyek, dana operasional bupati dan wakil bupati, serta biaya entertain,” katanya.
Tak hanya itu, Eflin juga mengungkapkan Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati dan Juarsah yang menjabat wakil bupati mendapatkan suap dari kontraktor lain sebesar Rp2,5 miliar.
“Ada dari kontraktor lain uang Rp 2,5 miliar, untuk bupati Rp1,5 miliar dan Rp 1 miliar untuk wakil bupati,” katanya.
Eflin melanjutkan, terkait mengenai fee 16 paket proyek dari terdakwa Robi, Ahmad Yani menerima juga menerima sebidang tanah senilai Rp 1,25 miliar yang berada di Kabupaten Muara Enim, serta satu unit mobil Lexus.
ADVERTISEMENT
"Itu semua diluar perhitungan fee proyek yang sudah disepakati," katanya.
Bupati Muara Enin non aktif Ahmad Yani saat memberi kesaksian di PN Kelas I A Palembang. (foto: W Pratama/Urban Id)
Sementara itu, Bupati Muara Enim non Aktif, Ahmad Yani saat memberikan kesaksiannya mengaku tidak mengetahui mengenai adanya fee proyek yang diberikan terdakwa Robi, maupun uang lainnya yang diperuntukkan kepadanya.
"Saya hanya sekali bertemu dengan terdakwa (Robi) yang mulia, itu pun hanya berkenalan. saya juga tidak menerima uang apapun dari Eflin," katanya.
Selain itu, hakim juga menanyakan terkait adanya pemberian uang dari terdakwa Robi diluar besaran fee tersebut. Kali ini, Ahmad Yani mengatakan seingatnya uang yang diterima oleh Eflin berasal dari rekanan-rekanan di Dinas PUPR Muara Enim, dan diperuntukkan untuk mendukung setiap kegiatan Pemkab Muara Enim.
"Saya tidak tahu kalau uang itu dari terdakwa. Saya hanya mengetahui jika Eflin mendapatkan uang dari rekanan di PUPR, tapi bukan untuk saya, melainkkan untuk kegiatan Pemda," katanya.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono, Kasubag Keuangan PUPR Soriayama, Kepala Bappeda Muara Enim dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi. Serta Rizal Umari alias Reza PNS di Kantor Bupati Muara Enim dan Agung Setiawan honorer di dinas PUPR.
Selain itu, ada juga Plt Bupati Muara Enim Juarsah, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dijadwalkan turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang dimulai pada pukul 19.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (jrs)