Saya Jadi Kurir Sabu karena Gaji Sebagai Guru Cuma Rp 300 Ribu

Konten Media Partner
16 Juli 2019 14:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat tersangka kurir narkoba dari Aceh saat di Mapolda Sumsel (Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Keempat tersangka kurir narkoba dari Aceh saat di Mapolda Sumsel (Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Zainnudin (36), guru honorer di salah satu SMP Negeri di Aceh Utara, bergaji hanya Rp 300 ribu per bulan. Ia lalu terjerumus kasus pidana dengan menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 30 juta per pengantaran.
ADVERTISEMENT
"Gaji saya sebagai guru cuma Rp 300 ribu, sedangkan upah yang dikasih dari (pekerjaan) menjadi kurir Rp 30 juta. Untuk mengantar ke Palembang, saya baru dibayar Rp 2 juta," kata Zainnudin, Selasa (16/7).
Zainnudin mengaku hanya ditugasi untuk mengantarkan sabu-sabu ke Sumatera Selatan. Narkoba itu ia dapatkan dari bandar di Medan.
Zainnudin dan tiga orang asal Aceh yang lain ditangkap pada 9 Juli lalu, dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,7 miliar. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi polisi sebelumnya.
Selain Zainnudin, polisi menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah mahasiswa.
Kapolda Sumsel, Irjen Firli, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram (Dok. Urban Id)
Kepala Polda Sumsel, Irjen Firli, mengatakan keempat tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkoba dan mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besar di Medan. Menurut dia, kasus ini masih dikembangkan.
ADVERTISEMENT
"Fokus kita tetap pada kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dilakukan," kata Firli.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Farman, mengatakan keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 KUHP tentang pengedaran narkoba dan kepemilikan sabu-sabu. "Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda Rp 10 miliar," katanya. (jrs)