Sejumlah Pejabat di Muara Enim Disebut Terima Aliran Dana Suap Bupati

Konten Media Partner
26 November 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
9 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani. (foto: W Pratama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
9 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani. (foto: W Pratama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan saksi menyebut suap tidak hanya diberikan kepada Ahmad Yani, tapi juga sejumlah pejabat lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi atas terdakwa Robi Okta Fahlevi (35 tahun), Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co, sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Manajer PT Indo Paser Beton, Edy Rahmat yang bertindak sebagai saksi mengaku beberapa kali diminta terdakwa Robi untuk mendapingi saat memberikan suap tersebut kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan 16 proyek pengerjaan jalan dari dana aspirasi anggota DPRD Muara Enim, senilai Rp 129 miliar.
Saat persidangan, JPU KPK menyinkronkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dengan dakwaan jaksa yang diungkap dalam persidangan. Salah satunya mengenai keterangan saksi atas komitmen fee 15 persen. Rinciannya: 10 persen untuk Ahmad Yani, dan 5 persen untuk Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR, Elfin MZ Muchtar, Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Ketua Pokja IV Ilham Sudiono, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
ADVERTISEMENT
"Untuk pak bupati diserahkan melalui Elfin, sementara untuk 5 persen lain diaerahkan langsung oleh pak Robi kepada yang bersangkutan. Saya hanya mendapingi dan diminta untuk mencatat," katanya dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Robi mengaku selain fee 15 persen yang diberikan karena telah memenangkan lelang proyek, dirinya juga diperas oleh sejumlah pihak lain sejak awal tahun 2019. Salah satunya yakni Ajudan Bupati Muara Enim, Muhammad Riza Umari.
Robi berujar, dirinya beberapa kali diminta uang oleh Riza dengan total Rp 283 juta. Uang tersebut, merupakan utang yang diminta oleh Riza untuk pribadinya.
“Dia bilang mau pinjam uang, ada yang buat beli mobil (Mitsubishi) Expander, sepatu, dan biaya lahiran bersalin. Itu kejadiannya saya lupa tanggal tapi tahun 2019 ini, beberapa kali minjam,” katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT