Sejumlah TPS di Palembang dan Banyuasin Laksanakan Pemilu Lanjutan

Konten Media Partner
19 April 2019 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Palembang (foto: abp/urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Palembang (foto: abp/urban Id)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan memutuskan untuk melaksanakan Pemilu lanjutan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Keputusan ini berdasarkan rapat pleno setelah mempertimbangkan permasalahan yang terjadi di dua daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, untuk di Kota Palembanag ada dua TPS yang akan melaksanakan Pemilu lanjutan. Yakn, TPS 36 Kelurahan 2 Ilir, dan TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II. Pelaksanaanya akan dilakukan pada 21 April 2019 mendatang.
"Berdasarkan hasil pleno Kamis (18/4) malam, memutusksn melaksanakan pemilu lanjutan. Sesuai atas pengajuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," katanya, Jumat (19/4)
Kelly bilang, untuk di Palembang, permasalahannya pemilih tidak mau melanjutkan pencoblosan, ketika surat suara Pilpres habis. Karena kekurangan dan tidak terpenuhi dari surat suara dari TPS terdekat. Sehingga pencoblosan dihentikan untuk 5 jenis surat suara.
"Kita berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi, karena pemilu susulan ini sebagai upaya KPU melindungi hak pilih masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Kabupaten Banyuasin, kata dia, akan dilaksanakan pada 445 TPS yang berada di empat kecamatan. Yaitu Pulau Rimau, Suak Tapeh, Betung, dan Tungkal Ilir. Namun, untuk di daerah ini sifatnya adalah pemungutan suara susulan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten daerah pemilihan Banyuasin 2.
"Pelaksanaanya paling lambat dilaksanakan pada tanggal 29 April 2019," katanya.
Komisioner Bawaslu Sumsel, A Junaidi mengatakan, karut marut pelaksanaan pemungutan suara di Palembang dan Banyuasin menjadi perhatian serius Bawaslu.
"Secara umum penyelenggaraan pemilu serentak di Sumsel berlangsung aman, tapi menyisahkan beberapa masalah dibeberapa daerah yang ada," katanya.
Dijelaskan Junaidi, permasalahan selama proses pemungutan tersebut diantaranya mulai dari hilang surat suara dan isinya. Lalu tertukarnya isi surat suara antar dapil. Kemudian, kurangnya jumlah surat suara khususnya Pilpres di sejumlah Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyaknya pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), ternyata banyak yang tidak bisa memilih karena kurangnya surat suara. "Ada juga sebagian besar TPS itu, saksi banyak tidak hadir dan sudah kabur sejak pukul enam sore padahal dalam proses penghitungan, yang ini disayangkan," katanya.
Soal kasus yang terjadi di Palembang, Junaidi bilang, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dan pidana, yang dilakukan penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU kabupaten / kota, dan akan diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semua punya peluang untuk diproses. Apakah berdasarkan temuan Bawaslu ataupun laporan masyarakat, nanti akan dilihat kedepan. Apabila diluar normal adalah salah, tapi apakah unsur sengaja atau tidak itu yang akan kita proses," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT