Selama 3 Tahun, Kades di OKU Selatan Selewengkan Dana Desa Rp 699 Juta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kusri, mengatakan YA telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa dan diitahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Muaradua.
"Berdasarkan laporan BPKP dan penyidikan Kejaksaan, YA terbukti melakukan penyelewengan dana desa di tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 699,30 juta," katanya, Selasa (14/9).
Menurutnya, proses penyelidikan terhadap YA sendiri sudah dilakukan cukup lama hampir 1 tahun terakhir. Hal itu karena ada sejumlah kendala dan banyaknya penyimpangan yang dilakukan.
“Seperti pembangunan bronjong penahan, termasuk pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan banyak sekali,” katanya.
Dalam pengelolaan dana desa, YA juga tidak melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB kegiatan. Kemudian, merekayasa SPJ dana desa.
ADVERTISEMENT
"Hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil pengembangan penyidikan,” katanya.