Selama Setahun, Ayah di Pagar Alam Cabuli Anaknya yang Masih SD

Konten Media Partner
8 Juni 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berinisial HD, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Pagar Alam, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pria berinisial HD, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Pagar Alam, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial HD (39 tahun), di Kota Pagar Alam, Sumsel, ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SD. Perbuatan asusila itu bahkan telah terjadi setahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara, mengatakan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap pada Minggu (6/6).
"Kasus ini terungkap setelah paman korban memergoki perbuatan pelaku," katanya, Selasa (8/6).
Hal itu disampaikan kepada ibu kandung korban. Setelah dibujuk keluarga, korban yang masih berusia 11 tahun itu akhirnya mengaku dan menceritakan tindakan yang telah dilakukan ayah tirinya.
"Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Berkat informasi dari keluarga korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil menangkap pelaku pada Senin (7/6) yang bersembunyi di pondok kebun miliknya di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak pencabulan itu sudah dilakukannya sebanyak 5 kali sejak tahun 2020. Pebuatan itu dilakukan di rumah maupun di pondok kebun.
ADVERTISEMENT
'Pelaku mengaku khilaf hingga tega mencabuli anak tirinya sendiri," katanya.
Kasubbag Humas Polres Pagar Alam, AKP Wempi Kayadu, menambahkan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016UU RI nomor 23 tahun 2002 Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.