Seorang Ayah di Sumsel Tega Patahkan Tangan Anaknya yang Masih Balita

Konten Media Partner
26 November 2020 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita saat diamankan petugas kepolisian. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita saat diamankan petugas kepolisian. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Kabupaten Muratara, Sumsel, Tri Fikri (26 tahun) ditangkap petugas kepolisian setelah tega mematahkan tangan anak kandungnya yang masih balita.
ADVERTISEMENT
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan kasus tindak penganiayaan itu terjadi Minggu (22/11) di Desa Norman, Kecamatan Myara Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
"Saat itu korban yang masih balita ini menangis karena ingin ikut ibunya yang sedang memasak di dapur," katanya, Kamis (26/11).
Kesal mendengar tangisan anaknya itu, pelaku yang sebelumnya tidur di kamar kemudian bangun dan menghampiri korban. Saat itu pelaku langsung menarik dan mengangkat tangan korban dengan kuat.
"Pelaku juga memukul korban hingga membuat tangannya mengalami pergeseran tulang atau patah," katanya.
Ibu korban berinisial MI yang melihat peristiwa itu pun langsung berteriak meminta pertolongan, hingga kemudian didengar oleh saudaranya yang tinggal bersebelahan rumah.
ADVERTISEMENT
"Korban dan ibunya kemudian dibawa keluar melalui jendela karena pintu rumah dikunci oleh pelaku," katanya.
Kemudian, sejumlah keluarga dari istri korban bersama perangkat desa setempat mengamankan pelaku untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kini pelaku sudah kita amankan, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dijera dengan pasal 80 jo 76c UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak