Seorang Bapak di Sumsel Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya

Konten Media Partner
4 Juli 2020 13:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tindak pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tindak pencabulan. (foto: Ary Priyanto/Urban Id)
ADVERTISEMENT
ID (41 tahun), seorang bapak di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. Bahkan tindakan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua anak kandungnya itu terungkap setelah salah seorang anaknya memberanikan diri melapor ke RT setempat.
"Kedua korban merupakan anak kandung pelaku yang masing-masing berusia 16 dan 14 tahun," katanya, Sabtu (4/7).
Alamsyah bilang, tindakan itu terakhir dilakukan pelaku pada 15 Juni lalu, dimana pelaku ini mengajak anak yang berusia 16 tahun ikut bersamanya dan berdalih mengambil mobil di rumah temannya. Namun, saat diperjalanan pelaku ini membawa korban ke sebuah pondok di perkebunan sawit.
"Korban sendiri takut karena pelaku ini sering berbuat kasar, sehingga hanya bisa menuruti kemauan bapaknya itu," katanya.
Setelah lama menyimpan aib tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang selama ini dialaminya kepada RT setempat, lalu melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan kepada anak yang pertamanya itu telah dilakukan sejak tahun 2016, sementara anak kedua dari tahun 2019. Pelaku sendiri sudah bercerai dengan ibu korban dan telah menikah kembali.
"Kedua korban ini tinggal bersama bapak dan ibu tirinya," katanya.
Iriansyah bilang, pelaku berdalih tega melakukan tindakan pencabulan itu atas dasar khilaf, karena istrinya tidak dapat memenuhi nafkah batin pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku juga akan dikenakan pasal pemberatan, mengingat yang bersangkutan merupakan orang tua kandung dari korban," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT