Seorang Guru SD di Sumsel Diduga Cabuli 9 Murid Perempuan

Konten Media Partner
7 November 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku AS saat diamankan Polres OKI, Sumsel. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku AS saat diamankan Polres OKI, Sumsel. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
AS (51 tahun) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap 9 murid perempuannya.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terbongkar setelah salah satu orang tua berinisial RE melapor ke polisi, dan menyebutkan jika anaknya MN (11 tahun) telah menjadi korban pencabulan guru tersebut. Bahkan tindakan asusila tersebut diketahui sudah dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di kelas lima.
Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pencabulan tersebut. Menurutnya, pelaku diketahui telah dua kali melakukan perbuatannya. Pertama saat korban dilakukan di perpustakaan sekolah saat korban masuk kelas lima, lalu yang kedua di gudang sekolah saat korban sudah kelas enam.
"Korban ini merupakan wali kelas, aksi cabul yang dilakukan yakni dengan mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari luar. Tindakan tersebut dilakukan pelaku saat masih proses belajar mengajar," katanya, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Donni bilang, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memberikan tugas hafalan mata pelajaran kepada korban. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menyampaikan tugas hafalan tersebut di perpustakaan maupun gudang sekolah. Nah saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Usai melakukan aksinya, korban diancam agar tidak naik kelas jika menceritakan tindakan tersebut kepada orang lain. Selain itu, pelaku juga menjanjikan nilai bagus kepada korban," katanya.
Menurut Donni, berdasarkan hasil penyelidikan petugas setidaknya sudah ada 9 orang siswi yang mengaku sudah menjadi korban tindakan asusila pelaku. Bahkan korbannya kini sudah ada yang SMP. Modus yang dilakukan pelaku sama, yakni memberikan tugas hafalan.
"Atas laporan yang diterima petugas sempat mendatangi pelaku di kediamannya. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Hingga akhirnya pelaku diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Donni mengatakan, pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jrs)