Seorang PNS di Sumsel Curi Genset, AC, hingga 40 Kursi Plastik dari Kantor Camat

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian berinisial LP, seorang PNS saat diamankan petugas kepolisian. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian berinisial LP, seorang PNS saat diamankan petugas kepolisian. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernisial LP (34 tahun) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian mesin genset, AC, pagar besi, hingga puluhan kursi plastik dari kantor Camat Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa tindak pencurian itu awalnya terungkap pada pada 20 Juli 2020. Saat itu, camat setempat meminta petugas untuk genset yang berada di gudang. Namun, saat di cek genset tersebut sudah hilang.
"Setelah diperiksa kembali ternyata tidak hanya genset saja, sejumlah barang lain sepeti AC, pagar besi, dan tabung gas 12 kg, hingga 40 kursi plastik juga hilang," katanya, Rabu (12/8).
Akibat hal itu, camat meminta saksi yang bertugas sebagai Kasi Tramtib Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, melaporkan dugaan tindak pencurian itu kepada polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan HE yang diketahui pegawai honorer di kantor camat itu," katanya.
Kemudian, kata dia, berdasarkan pengembangan ternyata aksi pencurian tersebut tidak dilakukannya sendiri. Melainkan bersama pelaku LP yang juga bekerja dengan status PNS di tempat yang sama. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan telah melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (10/8). Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang dari kantor camat itu," katanya.
Saat itu, kata Horison, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya mereka akan dijerat dengan asal 363 ayat 2 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan. (jrs)