news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Menyaksikan Pemilihan Kades

Konten Media Partner
22 November 2019 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. (foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. (foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Masdan (70 tahun), warga Desa Bumi Genap, Kecamatan Rujung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, tewas usai ditusuk Angga Mirsa (26 tahun) saat menyaksikan pemilihan kepala desa di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (21/11), saat itu korban datang ke TPS Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Rujung Agung, untuk menyaksikan penghitungan hasil surat suara pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.
Tiba di lokasi, korban kemudian mengambil salah satu kursi milik panitia pemungutan suara di area TPS tersebut. Namun, korban kemudian ditegur oleh salah seorang dari panitia. Merasa tak terima, korban pun membentak panitia tersebut, sehingga terdengar oleh pelaku yang saat itu juga berada di lokasi.
Selanjutnya, pelaku ikut menegur korban, tapi lagi-lagi korban pun marah dan membentak pelaku hingga sempat terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Pelaku yang tersulut emosi kemudian langsung menusuk dan membacok korban menggunakan pisau yang memang dibawanya.
ADVERTISEMENT
Akibat korban tersungkur bersimbah darah, warga yang menyaksikan peristiwa itu pun mencoba menolong korban dengan membawanya ke bidan desa, akan tetapi korban sudah meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, AKP Kurniawi membenarkan peritiwa tindak penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa tersebut. Menurutnya, usai menusuk dan membacok korban, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamanya di Desa Gedung Nyawa.
"Korban ini merupakan warga desa tetangga yang ingin menyaksikan perhitungan suara Pilkades di desa tempat pelaku ini tinggal," katanya, Jumat (22/11).
Kurniawi bilang, bedasarkan pemeriksaan sementara masalah ini tidak ada kaitannya dengan dukungan terhadap salah satu pasang calon kepala desa setempat, dan murni akibat perselisihan. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (jrs)