Setelah Siram Air Keras ke Istri Muda, Evan Kabur dengan Waria

Konten Media Partner
14 Maret 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evan Zaputra saat dihadapkan di Polres Prabumulih (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Evan Zaputra saat dihadapkan di Polres Prabumulih (istimewa)
ADVERTISEMENT
Evan Zaputra (32 tahun), warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, tega menyiram istri mudanya, Miliyanti (17 tahun), yang baru dinikahi selama satu tahun dengan air keras.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukannya lantaran kesal kepada korban karena tidak pulang ke rumah. Akibatnya, korban kini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Prabumulih.
“Saya kesal, saat ditanya dia (korban) hanya diam. Saya pun naik pitam dan mengambil cuka parah (air keras senyawa asam asetat pekat). Kemudian langsung disiramkan kepada korban,” katanya, Kamis (14/3).
Akibat perbuatan pelaku, punggung belakang istri mudanya tersebut langsung melepuh. Lepuhannya pun sampai ke pakaian dalam dan kasur korban. Miliyanti kemudian dilarikan ke IGD RSUD Prabumulih untuk mendapatkan pertolongan.
Sementara pelaku, langsung melarikan diri ke Palembang bersama seorang waria. Ia mengaku, sebelum menikah dirinya mengaku pernah terlibat hubungan asmara dengan sesama jenis.
"Iya pak, aku pernah suka sesama jenis. Tapi sudah lama. Dia (korban) pun juga mengaku pernah selingkuh sekali," kata Evan.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Prabumulih, Kompol Harris Batara, mengatakan tersangka berhasil ditangkap saat berada di salon Kiki, Jalan Maskarebet, Kecamatan Alang-alang Lebar, kota Palembang, Selasa (12/3). "Korban merupakan istri kedua tersangka," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan ancaman 12 tahun penjara. (jrs)