Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim: Selain Uang, Ada Mobil Lexus

Konten Media Partner
10 Desember 2019 21:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Robi saat memberikan keterangan di pengadilan. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Robi saat memberikan keterangan di pengadilan. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Robi Okta Fahlevi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain suap berupa uang, mobil Lexus yang diberikan merupakan permintaan khusus dari Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar terdakwa Robi guna memastikan kembali peran-peran dan nama saksi yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Robi mengatakan, mengenai pemberian mobil Lexus tersebut merupakan permintaan khusus Bupati kepada dirinya. Bahkan, kata dia, Ahmad Yani sempat mengeluh pengajuannya untuk pengadaan mobil tersendat sehingga meminta Robi yang merealisasikan pembelian kendaraan dinas dirinya.
"Saat itu, pak bupati bilang, Rob kita ada pengadaan mobil Lexus tapi gagal. Padahal saya butuh mobil operasional, kalau saya pakai Alphard sepertinya susah. Tolong carikan mobil Lexus itu. Lalu saya diperlihatkan mobil di OLX. Lalu saya lihat, saya bilang pak mobilnya bagus. Kami komunikasi lewat Telegram," kata Robi menirukan pembicaraan dengan Ahmad Yani di persidangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Ahmad Yani memberikan isyarat kepada Robi untuk membeli mobil seharga Rp 1,15 miliar itu menggunakan uang pribadi. Lalu, Robi berangkat ke Jakarta untuk membeli mobil tersebut. Setelahnya, ia menghubungi ajudan beserta Elfin untuk mengabarkan mobil itu sudah dibeli.
"Tidak ada pinjam meminjam, itu permintaan langsung pak Bupati. Kuncinya saya kasih ke Elfin. Setelah itu saya tidak tahu lagi," katanya.
Selanjutnya, Robi juga mengaku juga berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan sempat beberapa kali memberikan uang kepada yang bersangkutan, dan kepada sejumlah pihak lainnya.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya yang berlangsung Selasa (3/12), Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Wakil Bupati, Juarsah, dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB kompak membantah telah menerima suap dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, di hadapan majelis hakim mengaku tidak pernah mengetahui ataupun menerima fee 10 persen atau sebesar Rp 12,9 miliar dari proyek yang dikerjakan terdakwa Robi sebesar Rp 129,42 miliar.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya tidak kenal persis dengan terdakwa. Saya baru tahu saat diperiksa KPK," katanya saat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (3/12).
Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal minta dibelikan mobil Lexus dari terdakwa Robi. Seingatnya, mobil Lexus tersebut memang merupakan milik rekanan dari Dinas PUPR yang dipinjamkan ke Pemda untuk operasional.
"Pinjaman mobil itu inisiatif dari terdakwa mengingat di Muara Enim lagi banyak tamu-tamu seperti menteri, jadi kekurangan mobil operasional, makanya dipinjamkan mobil. Tapi bukan untuk saya," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT