Sidang Kasus Suap Bupati Muba: Pemenang Proyek Diistilahkan sebagai 'Pengantin'

Konten Media Partner
23 Maret 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin. (ist)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang kembali melanjutkan sidang kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba, Sumsel. 6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
Keenam saksi itu ditujukan kepada terdakwa Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, Eddy Umari.
Mereka adalah; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Muba Daud Amri; Ketua Pokja, Hendra Okta Reza; Sekretaris Pokja Ardiansyah; Anggota Pokja Suhendro; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra; dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
Dalam kesaksiannya, Daud Amri, mengaku pemberian fee dalam setiap proyek di Muba sudah merupakan hal yang lumrah dan berlangsung sejak lama.
Besaran fee itu menurutnya bervariasi. Sekitar 8-10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk kepala dinas, dan 1 peren untuk PPTK.
"Lumrah terjadi bila seseorang ingin memenangkan proyek harus memberikan fee yang diminta," kata Daud.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Daud juga menjelaskan setiap proyek di Dinas PUPR sudah diatur oleh Eddy Umari. Adapun kontraktor atau pemenang proyek diistilahkan dengan sebutan 'pengantin' meskipun lelang belum dilakukan.
"Nanti mereka (Eddy Umari) menyebut proyek ini sudah ada 'pengantinnya'. Jadi kami tinggal mengikuti arahan saja," katanya.
Hal itu juga sekaligus menjadi alasan dirinya tidak bisa menolak untuk memenangkan Suhandy sekalu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) saat lelang 4 proyek di Muba. Sebab, permintaan dari Eddy merupakan perintah dari atasan langsung, yaitu bupati.
“Saya takut dicopot dari jabatan,” katanya.
Saksi lainnya, Hendra Okta Reza selaku Ketua Pokja, mengatakan bahwa PT SSN milik Suhandy sebenarnya sempat tidak lolos dalam klasifikasi pemenang tender karena perusahaaannya tidak mencukupi persyaratan teknis.
ADVERTISEMENT
“Saya sempat minta dibatalkan, karena PT SSN tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan. Tapi, Eddy Umari meminta tunda dulu, dan bilang akan menghubungi Kabag,” katanya.
Kemudian, setelah mendapat arahan, Hendra tidak bisa berbuat banyak dan mengikuti permintaan Eddy untuk memenangkan perusahaan milik Suhandy.
“Saya tetap laksanakan karena ada perintah atasan. Semestinya memang tidak bisa, dan gagal tapi ini perintah atasan. Memang sebelum lelang dibuka, pemenangnya sudah ada,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho , mengatakan istilah 'pengantin' memang disematkan untuk pemenang tender proyek di Kabupaten Muba.
“Ada beberapa saksi lain juga sudah mengembalikan. Untuk keterangan nama-nama baru yang disebut turut menerima uang juga terungkap, sehingga nanti akan kami dalami lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT