Simpan 111 Kg Sabu, Pasutri di Palembang Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
11 Februari 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel,  Irjen A Rachmad Wibowo, berlatar pasutri yang menjadi bandar narkoba di Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, berlatar pasutri yang menjadi bandar narkoba di Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumsel menangkap 3 orang yang merupakan bandar narkoba di Palembang. Di mana 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yakni berinisial PJ (31 tahun) dan istrinya PN (28 tahun).
ADVERTISEMENT
Pasutri itu tercatat sebagai Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Mereka diketahui dikendalikan oleh gembong besar berinisial RK asal Medan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, mengatakan dari tangan pasutri itu petugas mengamankan barang bukti 111, 64 kilogram sabu dan 131.695 butir pil ekstasi.
"Barang bukti narkoba itu disimpan mereka di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Gandus, Palembang," katanya, Minggu, 11 Februari 2024.
Kapolda bilang, para tersangka ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri. RK kini telah masuk ke dalam DPO, dan setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK.
Menurutnya, ketiga orang tersangka yang diamankan sudah saling kenal, dan bahkan 2 di antaranya yaitu PJ dan PN merupakan pasangan suami istri (pasutri).
ADVERTISEMENT
"Mereka mengakui bukan sekali saja melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya ini," katanya.
Setidaknya kasus kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu serta pil ekstasi.
“DPO RK selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus kejar RK ini,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," katanya
Atas hal ini, Kapolda Sumsel meminta semua pihak untuk memonitor dan mengawal proses penanganan para pengedar narkoba tersebut dan menegaskan akan memproses hukum secara tegas.
ADVERTISEMENT
“Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum ditegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional," katanya.