Siswi SMP di Pali Diperkosa oleh 3 Siswa SMK

Konten Media Partner
5 Juni 2024 16:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayen saat menggelar pres rilis pelaku pemerkosaan siswi SMP, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayen saat menggelar pres rilis pelaku pemerkosaan siswi SMP, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang siswi SMP di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel berinisial A (15 tahun) menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pelajar SMK yang baru seminggu dikenalnya di media sosial (Medsos). Ketiga pelajar yang menjadi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut di antaranya berinisial DP (18 tahun), AP (17 tahun), dan DA (17 tahun). Dari ketiga pelaku, dua pelaku DP dan AP telah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO. "Berdasarkan hasil pemeriksaan BAP pelaku perbuatan asusila tersebut berjumlah 3 orang. Dua pelaku yakni DP dan AP sudah diamankan dan satu pelaku lagi berinisial DA masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayen, Rabu 5 Juni 2024. Dayen menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin 27 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan di mesos antara korban dan pelaku DP. "Kemudian pelaku DP mengajak korban untuk bertemu lalu jalan bareng. Ajakan tersebut disepakati oleh korban yang baru berkenalan dengan pelaku DP selama seminggu di medsos," kata dia. "Lalu Pelaku DP ini menjemput korban menggunakan sepeda motor, menunggu di depan rumah korban pada Senin Pukul 21.00 WIB. Kemudian mereka berdua pergi. Namun saat di perjalanan pelaku DP mengajak korban ke kosan R (saksi) di Talang Pipa. Korban digauli oleh DP sebanyak satu kali," tambah dia. Usai memerkosa, DP kemudian mengajak korban ke rumah DA (DPO) yang berada di Talang Baru. Selanjutnya pelaku DP menelepon temannya AP untuk datang ke rumah DA. Setelah itu mereka bertiga bergiliran memerkosa korban. "Sepulang ke rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Karena tidak terima keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres PALI," bebernya. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI langsung mengamankan dua pelaku, DP dan AP, tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Senin 3 Mei 2024. "Untuk pelaku DP dan AP sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu keduanya masih di bawah umur. Untuk proses hukum mereka tentu akan mengikuti aturan yang berlaku dengan berkoordinasi ke Dinas P3A Kabupaten PALI," ujarnya. Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres PALI menerapkan Pasal 81 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2000 tentang Perkara persetubuhan anak dibawah umur.Selain itu Unit PPA Satreskrim Polres PALI juga melaksanakan konseling pendalaman terhadap apa yang dialami oleh korban dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PALI dan Kejaksaan. "Kami juga sudah melakukan Visum terhadap korban. Untuk kondisi korban saat ini secara fisik Alhamdulillah sehat, namun secara psikis mengalami tekanan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena korban dan pelaku ini masih dalam proses menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA," ujarnya.
ADVERTISEMENT