Sumsel Rawan Bencana, Gubernur Perketat Izin Pertambangan

Konten Media Partner
19 Januari 2020 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas penambangan pasir di Kabupaten OKI, Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas penambangan pasir di Kabupaten OKI, Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Peristiwa bencana alam seperti longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Selatan, membuat pemerintah daerah setempat akan memperketat pemberian izin untuk kegiatan pertambangan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan akan mengevaluasi sejumlah izin pertambangan yang telah dikeluarkan khususnya di daerah rawan bencana. Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengeluaran izin di sektor tersebut.
"Saya sudah meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak sembarangan memberi izin tambang, karena salah-salah akan berdampak buruk bagi warga," katanya, Minggu (19/1).
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (foto: Dok. istimewa)
Herman Deru bilang, tak hanya itu, kegiatan pertambangan ilegal yang marak terjadi menjadi perhatian khusus dari Pemprov Sumsel. Oleh karena itu, dirinya telah meminta Polri, TNI, beserta instansi terkait untuk dapat segera menindak kegiatan itu.
"Selain merugikan pemasukan daerah, tambang ilegal juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya musibah bencana alam," katanya.
Menurutnya, seperti peristiwa banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu. Hal itu akibat banyaknya kegiatan tambang batu dan pasir ilegar di sepanjang Sungai Lematang. Akibatnya kondisi alam menjadi rusak sehingga ketika terjadi hujan, banjir bandang dan tanah longsor pun terjadi.
ADVERTISEMENT
"Juga saat ambruknya Jembatan Mulak Ulu di Kabupaten Lahat, juga disebabkan banyaknya aktivitas penambangan batu di kawasan tersebut," katanya.
Meski begitu, kata dia, pada dasarnya tidak akan melarang kegiatan pertambangan. Namun aturannya akan lebih diperketat terutama terkait dengan alam. Jangan karena kepentingan perorangan maupun kelompok, alam jadi rusak dan timbul bencana.
"Yang jadi korban masyarakat itu sendiri, karena mengalami baik materi maupun psikologis," katanya.
Herman Deru menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) diseluruh wilayah diminta aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, sehingga para penambang ilegal tak lagi merusak lingkungan hingga berdampak pada bencana alam.
"Jangan sampai kejadian akibat tambang ini terjadi lagi. Kelestararian alam itu lebih penting.Kita tidak boleh mendiamkan kegiatan itu," katanya. (jrs)
ADVERTISEMENT