Tagihan Nunggak 6 Bulan, Listrik Lampu di Jalur LRT Palembang Diputus

Konten Media Partner
2 Juli 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi lampu penerangan jalan di sepanjang jalur LRT padam sejak Sabtu (29/6) (Dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi lampu penerangan jalan di sepanjang jalur LRT padam sejak Sabtu (29/6) (Dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus aliran listrik untuk penerangan jalan di sepanjang jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang. Akibatnya, sejumlah ruas jalan yang dilalui jalur LRT kini gelap tanpa penerangan. Hal itu membuat pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas, terlebih kondisi jalan yang berlubang.
ADVERTISEMENT
General Manager PT PLN (Persero) Wilayah S2JB, Daryono, melalui Manager UP3 Palembang, Nanang Prasetyo, membenarkan jika pihaknya terpaksa melakukan pemutusan terhadap sambungan listrik untuk Penerangan Jalan Utama (PJU) LRT. Hal itu mengingat adanya tunggakan iuran yang belum dibayarkan selama enam bulan.
"Iya, pemadaman sudah dilakukan sejak tiga hari lalu," katanya, Selasa (2/6).
Pihaknya hingga kini belum mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah iuran listrik tersebut, di antara Waskita Karya selaku kontraktor proyek atau Pemerintah Kota Palembang.
"Kami berharap segera ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian tagihan tersebut sehingga aliran listrik dapat disambung kembali," katanya.
Menurutnya, beberapa titik lampu jalan yang padam di sepanjang jalur LRT dengan tunggakan sebesar Rp 189 juta tersebut tercatat untuk 15 ID pelanggan. Sebelumnya, PLN sudah memberikan keringanan waktu pembayaran, namun ternyata belum juga terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima penyerahan aset penerangan lampu jalan tersebut setelah dibangun kembali guna pembangunan jalur LRT. Meskipun sebelumnya, lampu penerangan jalan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
"Hingga kini, belum ada penyerahan dari Balai Besar Perkeretaapian kepada Pemkot Palembang," katanya.
Terpisah, mantan PPK LRT Palembang, Suranto, mengatakan tidak bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LRT Palembang terhitung November 2018. Namun, menurutnya, hingga saat itu, aset terkait lampu penerangan jalan di sepanjang jalur LRT memang belum diserahkan oleh Waskita Karya kepada Pemkot Palembang.
"Intinya, untuk kebutuhan operasional listrik LRT dalam artian substation, stasiun, dan Depo, tidak terganggu. Hanya untuk lampu penerangan jalan saja," katanya. (eno/jrs)
ADVERTISEMENT