Tahun Ini Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Konten Media Partner
17 November 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang (Foto; Thama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang (Foto; Thama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemberlakuan itu untuk tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan pemutihan pajak ini senilai Rp 300 ribu ke bawah.
“Pemberlakuan ini hingga hingga akhir tahun 2022. Nominal PBB Rp 300 ribu itu dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak,” katanya, Kamis (17/11).
Ia merinci, jika pajak PBB senilai Rp 700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan segera lakukan pembayaran.
"Tahun depan belum bisa dipastikan ada lagi, semua menunggu surat keputusan wali kota Palembang," ujar Herly.
Herly mengatakan, persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.
Pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp 264 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencapai target PAD Kota Palembang tahun ini, bahkan kalau bisa melebihi. (*)