Tata Kelola Keuangan Lebih Baik, Pemkot Palembang Raih WTP dari BPK

Konten Media Partner
30 Mei 2024 12:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menerima opini WTP dari Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkot Palembang berhasil meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Di mana pada tahun sebelumnya, Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan tahun ini berhasil mengalami kenaikan dengan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini merupakan peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan oleh Pemkot Palembang di bawah pimpinan Pj Wali Kota Ratu Dewa.
Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, kepada Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis, 30 Mei 2024.
"Alhamdulilah, Pemkot menerima opini WTP, kita patut bersyukur karena tahun sebelumnya kita WDP. Artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik," kata Ratu Dewa.
dok. Diskominfo Palembang
Meski demikian, Ratu Dewa menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan segera ditindaklanjuti dari pemeriksaan auditor BPK.
ADVERTISEMENT
Adapun yang jadi perhatian yakni berkaitan dengan masalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset , Dinas Pendidikan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Sumsel termasuk support dari DPRD dan seluruh warga Kota Palembang. Semoga ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang," katanya.
Kepala BPK Sumsel, Andri Yogama, menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," katanya.
Hal itu sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, jika pimpinan atau pun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
"Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," kata Andri.