Temuan Makanan Mengandung Zat Berbahaya di Palembang Dimusnahkan

Konten Media Partner
6 Mei 2021 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Temuan makanan yang mengandung zat berbahaya di Palembang dimusnahkan. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Temuan makanan yang mengandung zat berbahaya di Palembang dimusnahkan. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Palembang memberi peringatan keras pelaku usaha yang masih menjual makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan sejenisnya. Jika masih menjual, sanksi tegas sudah disiapkan, bahkan hingga proses hukuman kurungan badan.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan perusahaan retail sudah diberikan peringatan dan melakukan perjanjian, sekaligus peringatan terakhir sebelum diberikan sanksi tegas kepada penjual.
“Kami sudah berikan peringatan terakhir, ada perjanjian yang disepakati jika masih menjual. Kami tidak segan-segan memberikan peringatan keras, bahkan sanksi kurungan,” kata Fitri, Kamis (6/5).
Fitri bilang, makanan yang mengandung zat ini berbahaya bagi konsumen. Pihaknya saat ini terus berupaya menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya.
“Kami harap para penjual baik ritel maupun pedagang pasar tradisional, untuk tidak menjual produk dengan zat berbahaya,” katanya.
Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta dan tidak ada agen di Palembang. Pihaknya telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil Tindakan.
ADVERTISEMENT
Martin menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya. Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan di ruang terbuka tidak busuk itu sudah berpotensi menggunakan formalin.
Sementara itu, sitaan ratusan kilogram makanan yang ditemukan dimusnahkan. Makanan yang dimusnahkan dengan cara disiram deterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Makanan yang disita meliputi, raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, kolang kaling manis 4,5 Kg, sedap malam 0,5 Kg dan rebung batang 8,7 Kg.
Sedangkan manisan buah salak pedas 42 Kg, manisan mangga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 22 juta.
ADVERTISEMENT
Barang yang sudah dimusnahkan telah melalui dua kali hasil uji lab dan positif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya. Dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini. (eno)