Terdakwa Kasus 'Mayat Ranjang' Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', saat menjalani persidangan. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', saat menjalani persidangan. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Prada DP (22 tahun), terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', kembali melanjutkan persidangan di Peradilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21 tahun) yang tak lain adalah kekasihnya, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, Oditur CHK, Mayor Darwin Butar Butar, membacakan tuntutan dari fakta persidangan, terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," katanya saat menyampaikan tuntutan.
Menurutnya, banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
Sementara unsur yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Rencana pembunuhan dan merampas jiwa orang lain telah terbukti dan terpenuhi," kata Mayor Darwin.
ADVERTISEMENT
Setelah tuntutan dibacakan oditur, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan. Hakim Ketua, Letkol Chk Khazim, memberikan waktu untuk membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya, 29 Agustus 2019.
"Kami harus adil, oditur diberitakan waktu seminggu menyiapkan tuntutan dan penasihat hukum juga seminggu," katanya. (jrs)