Terdakwa Kasus 'Mayat Ranjang' Minta Keringanan Hukuman

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', saat menyampaikan nota pembelaan. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP, terdakwa kasus 'Mayat Ranjang', saat menyampaikan nota pembelaan. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peradilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang kasus 'Mayat Ranjang', Kamis (29/8), yang menjerat anggota TNI, Prada DP, sebagai terdakwa pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan kekasihnya,
ADVERTISEMENT
Pada sidang kali ini, terdakwa Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim, yang mana sebelumnya Prada DP dituntut dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sambil berdiri, Prada DP memohon kepada hakim agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan hukuman seumur hidup. "Saya menyesal yang mulia, saya memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," katanya saat menyampaikan nota pembelaan.
Menurutnya, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan seperti apa yang telah didakwakan kepadanya. Prada DP mengaku, perbuatan itu hanya karena khilaf akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.
"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," katanya, sembari sesekali mengusap air mata.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Prada DP juga membantah dakwaan mengenai pembunuhan berencana dari oditur. "Yang dibacakan oleh oditur kalau saya sudah punya rencana membunuh Fera itu tidak benar," katanya.
Akan tetapi, mendengar hal itu, Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim, langsung menegur terdakwa Prada DP. Menurutnya, semuanya sudah diperiksa di ruang persidangan dan terdakwa juga sudah membenarkan keterangan saksi.
"Semuanya terbuka tidak ada yang ditutupi, kenapa disampaikan lagi. Kalau terdakwa tidak akui ya silakan, tetapi apa yang disampaikan oditur adalah hak oditur, sama dengan terdakwa menyimpulkan setiap fakta di persidangan," kata Hakim.
Sementara itu, usai pembacaan nota pembelaan tersebut, oditur meminta waktu satu pekan untuk memberikan tanggapan. "Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan 5 September 2019, dengan agenda tanggapan oditur," kata Hakim menutup sidang. (jrs)
ADVERTISEMENT