Terdakwa Kasus Suap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani sebesar Rp 12,5 miliar dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang dimulai pukul 19.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Bongbong Silaban yang diwakilkan Abu Hanifah, menyatakan jika terdakwa Robi terbukti bersalah atas tindak pidana suap yang dilakukannya untuk dapat memenangkan lelang 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan," katanya saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai pemberian suap tersebut terkait dengan komitmen fee proyek sebesar 10 persen kepada Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim. Terdakwa juga terbukti memberikan uang suap tersebut melalui Elfin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada terdakwa untuk memutuskan apakah menerima atau banding dalam putusan ini," katanya.
Atas putusan ini, terdakwa Robi mengaku akan berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya terkait vonis hukuman yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu, tapi apa pun yang terbaik dari Allah, saya ikhlas," katanya.
Selain itu, Robi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Muara Enim atas tindakan yang telah dilakukannya. Robi mengatakan dirinya mendapatkan banyak pelajaran dari kasus ini.
"Saya sudah salah, dan saya meminta maaf," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi, vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU.
ADVERTISEMENT
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim tang telah memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU," katanya. (jrs)